loading...
berbagi-itu-indah-dan-menyenangkan

09 Oktober, 2010

Bobol Bank Permata Miliaran Rupiah

Bank Permata dibobol miliaran rupiah oleh seorang ahli information technology (IT) berinisial Ric.Pembobolan dilakukan melalui transaksi "bisnis gesek" mesin EDC (electronic data capture) yang dipasang di toko pertanian milik US dan toko handphone milik ED. Akibatnya, US dan ED harusberurusan dengan hukum, sementara Ric sampai saat ini masih buron.

Dalam sidang perkara pidana yang dipimpin Hakim Agus Suwargi di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jln. L.L.R.E. Martadinata, Senin (27/9), terungkap, ED dan US yang diperdaya Ric terancam hukuman 12 tahun penjara. Keduanya dijerat undang-undang pencucian uang (money laundry).








"Dakwaannya berlapis, mulai dari undang-undang pencucian uang, kejahatan teknologi informasi, serta pencucian dan penggelapan uang," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU), Vera Kermit kepada wartawan seusai sidang.


Ia menjelaskan, kasus ini bermula dari penawaran Ric kepada pemilik toko TP di Jln. Soekarno-Hatta, US, dan toko handphone di ITC Kebon Kalapa, ED, akan sebuah bisnis yang disebut Ric dengan istilah bisnis gesek. US dan Ed dihubungi Ric secara terpisah.

Dalam penawaran bisnis tersebut, Ric meminta US dan ED menyediakan mesin EDC di toko milik masing-masing. Setelah mengajukan ke Bank Permata, US dan ED kemudian menyediakan permintaan Ric. Permintaan lain adalah dibuat rekening atas nama pemilik toko tersebut.

Setelah mesin EDC dan rekening dibuat, ada transaksi melalui kartu debit dan kartu kredit yang tercatat di Bank Permata sehingga harus dibayarkan ke rekening pemilik toko. Namun, dalam transaksi itu tidak ada slip yang keluar di mesin EDC yang ada di toko keduanya. Transaksi itu pun dinilai fiktif karena tidak pernah ada di toko US dan ED.








Vera melanjutkan, setelah uang masuk rekening, Ric menelepon US dan ED untuk segera meneruskan mentransfer ke rekening milik Ric. Uang itu kemudian dibagi dua, Ric mendapat porsi 85 persen, sedangkan US sebesar 15 persen. Sedangkan pembagian dengan ED, komposisinya Ric mendapatkan persentase 95 persen. "Saya dapat lima persen," kata Ed dalam persidangan.

Yang mengagetkan, transaksi itu sangat fantastis nilainya. US dalam waktu dua minggu bisa mendapatkan Rp 1,2 miliar. Sedangkan di toko ED transaksi fiktif itu mencapai Rp 676 juta.

Anehnya lagi, transaksi murni mereka sendiri tidak sebesar itu. Ed mengaku penghasilan per hari paling tinggi Rp 1 juta. JPU Vera Kermit akan menuntut US dan ED dalam dua pekan ke depan. Sidang pun ditunda dan akan diteruskan pada 11 Oktober 2010.

Sementara itu, pengacara US, Agus Sukarda menyatakan, kliennya menilai ada keteledoran dalam mengawasi penggunaan mesin EDC. Menurutnya, kliennya sudah menggunakan mesin itu dalam waktu 1,5 tahun. Selama masa itu, tidak ada pengontrolan dari pihak bank. "Mestinya ketika ada yang janggal bisa dikonfirmasi kepada klien saya," kata Agus.

Ia menyatakan, saat memasang mesin EDC tersebut ada perjanjian akan adanya pengontrolan. Namun, pengontrolan itu sama sekali tidak pernah dilakukan. (B.83)
Original source :
http://www.klikgalamedia.com/indexnews.php?wartakode=20100928030909&idkolom=beritautama

0 komentar :

Posting Komentar